Polres Bogor – telah terjadi aksi tawuran para remaja pada Kamis, tgl 19 April 2024 sekitar Jam 23.30 Wib, di Kp pisang RT 02 / 01 Kel Karadenan Kec Cibinong Kab Bogor.
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo,SH,.MH menjelaksan adanya aksi tawuran Awalnya pada hari Kamis tgl 19 April 2024 sekitar jam 23.30 Wib piket Patroli Polsek Cibinong sedang melakukan patroli dan membubarkan anak anak remaja yang diduga hendak lakukan tawuran, dari hasil pembubaran tsb , piket patroli berhasil mengamankan 8 ( delapan ) orang remaja Atas nama Ramdan Dkk , berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) buah golok dengan gagang warna hitam dan 1 ( satu ) buah stik golf warna silver hitam yang ditemukan oleh warga di sekitar lokasi TKP Aksi Tawuran tersebut.
Dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian dimana piket patroli dan Bhabinkamtibma Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong langsung membawa kedelapam remaja tersebut ke Polsek Cibinong dan diserahkan ke Piket Reskrim unt dilakukan pendalaman.
Hasil pendataan Didapatti Identitas anak renaja yang diduga akan melakukan tawuran adalah 1. RE, lahir di Kuningan tanggal 19 Juni 2003 (20 tahun), alamat Kp Balong Kel Karadenan kec Cibinong Kab Bogor, 2.ANP, lahir di Bogor tanggal 04 Desember 2009(15 tahun), alamat Kp pisang Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor, 3. DH, lahir di Bogor tanggal 28 Desember 2008 (16 tahun), alamat Gang Awi Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor, 4.EAW, lahir Bogor, 5 November 2010 ( 14 tahun )alamat Kp bolang Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor,5. APS, lahir, Bogor, 25 Oktober 2010 ( 14 tahun ) alamat Kp kaum pandak Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor, 6. RM, lahir di Bogor, 10 September 2013 ( 11 tahun ) alamat kaum pandak Kel Karadenan kec Cibinong Kab Bogor,7. ABA, Bogor, 02 Agustus 2010 ( 14 tahun ) alamat Kaum pandak Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor,8. DPP , Bogor, 10 September 2010 (14 tahun ) alamat Kp Balong Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor.
Saat ini para pelaku aksi tawuran tersebut sudah dalam penanganan pihak kepolisian Polsek Cibinong dan aja ditindak lanjuti serta pembinaan Hukum dengan memanggil orangtua wali murid, pihak sekolah apabila masih ada yang tercatat sebagai siswa / pelajar sekolah.(Red)
Sumber: Kasi Humas Polres Bogor