KAMPAR – Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika jenis sabu berinisial IS (39) warga Dusun Perambahan Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, Senin (12/8/2024) sekira pukul 17.50 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di kebun durian milik warga di Dusun Perambahan, darinya berhasil diamankam 19 paket sabu berat bruto 6.87 gram.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.
“Benar pelaku kita tangkap saat berada di dalam kebun durian warga dan kini sudah berada di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Kasat.
Awalnya penangkapan pelaku berawal saat tim mendapatkan informasi bahwa di Desa Koto Perambahan sering terjadi peredaran narkoba.
“Usai mendapatkan informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujarnya.
Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di TKP dan langsung melakukan penangkapan.
“Setelah pelaku digeledah, tim menemukan 19 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dilantai pondok,” terang AKP Era.
Pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AR (DPO) di Kampung Terandam Kota Pekanbaru.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.
(red)