Sukabumi | HSB – Telah terjadi penyerangan dan perusakan yang diduga keras dilakukan oleh lima sampai enam orang pelaku, dimana penyerangan dan perusakan itu dilakukan terhadap rumah salah satu warga inisial IS warga kampung Cijambe desa dan kecamatan bantargadung kabupaten sukabumi, pada jumat 25 oktober 2024 pukul 18:30 wib.
Penyerangan terhadap saudari IS diduga keras di awali dengan adanya sengketa akan rumah yang di tempat IS sebagai bagian harta peninggalan dari almarhum suaminya IS, yang diduga menjadi perebutan harta waris, yang kasusnya masih bergulir di pengadilan negeri cibadak sukabumi.
Atas peristiwa perusakan rumah yang ditempatinya, Is dengan didampingi suami melaporkan nya ke polres Sukabumi, dengan harapan IS pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus itu, kepada wartawan IS menyampaikan, iya saya diantar suami pada malam kejadian tepatnya Jumat malam Sabtu (25/10) langsung berangkat ke polres untuk membuat laporan polisi,
Agar kejadian ini tidak terulang karena saya khawatir terjadi lagi penyerangan disaat suami saya sedang tidak ada di rumah, sedangkan kedua anak saya masih kecil, terlebih saya masih punya anak bayi, untuk itu juga saya berharap agar pihak kepolisian dapat segera melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku yang melakukan penyerangan dan perusakan, imbuh IS.
Sementara ditempat terpisah Aktivis LPI (laskar Pasundan Indonesia) melalui ketua Umum nya Kang Rohmat mengutuk keras tindakan para pelaku, menurut Kang Rohmat yang biasa disapa akrabnya, Dirinya ikut prihatin atas kejadian yang di alami IS, terlebih IS adalah bagian dari keluarga besar kami, kata kang Rohmat.
Karena suami IS yang sekarang adalah salah satu anggota kami, sehingga Lpi dengan tegas meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) khusus nya Kapolres Sukabumi agar segera melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
“Yang mana hal ini jelas sebuah tindakan melawan hukum murni yang dilakukan para terduga pelaku sesuai dengan pasal 170 KUHP, sehingga perbuatan yang dilakukan para pelaku ini saya rasa sudah masuk unsur pidananya, untuk itu perlu penindakan cepat agar para pelaku tidak leha-leha karena di hawatirkan akan terjadi hal yang sama, bahkan jangan sampai dengan lambannya penegakan hukum akan mengakibatkan gesekan masa” tegas Rohmat.
Rohmat juga menambahkan pihak Kepolisian jangan dulu menyangkut pautkan hal penyerangan dengan masalah pembagian hal gono gini atau harta waris yang sedang bergulir di pengadilan, tindakan saja dulu atas dugaan tindak pidananya, karena para pelaku telah jelas dan nyata melakukan perusakan hingga nyaris seisi rumah dirusaknya, jadi kebelakangkan urusan rumah itu milik siapa yang jelas bahwa disini ada tindak pidana” ungkap rohmat.
Maka dengan adanya hal itu Lpi meminta dengan tegas agar persoalan ini segera ada tindak lanjut dari Mapolres Sukabumi, yang mana meminta Kapolres untuk segera menangkap para terduga pelaku penyerangan, serta ada juga pemeriksaan Fisikis terhadap IS dan kedua anaknya sesuai kewenangan dari unit PPA yang mana jelas intimidasi yang dilakukan ini bisa membekas di benak anak-anak korban.
Bahkan Lpi mengancam akan menggelar Aksi damai di Polres Sukabumi jika dalam waktu 2 hari kedepan belum juga ada tindakan mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi, karena jelas unsur pidananya ini ada jadi kesampingkan urusan harta gono gininya, hal ini harus segera ditangani polres, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, agar kejadian serupa tidak terulang lagi, pungkasnya.
Resty Ap
Lpi Minta Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Penyerangan Rumah Di Bantargadung

