Dua Warga Jalan Menggala Joncition Rohil Ditangkap, Ngaku Cetak Upal 10 Lembar

ROHIL – FS (26) dan MH (47), dua warga Jalan Menggala Joncition ditangkap polisi setelah ditemukan 10 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, Rabu (11/12).

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahrony SIK MH melalui Plh Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe S Pd kepada awak media mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah tim menemukan barang bukti 10 lembar upal Rp100 ribu, 1 unit printer merk Epson, 1 rim kertas HVS dan 1 buah gunting kecil.

“Awalnya Bhabinkamtibmas Banjar XII, Aipda Andi Hidayat mendapatkan informasi bahwa ada peredaran uang palsu di TKP tersebut,” ucap Ipda Fahrudin, Jumat (13/12).

Hal tersebut disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata STrK SIK MSi melalui Kanit 1 Pidum Ipda Ivan Bayuaji Maulana STrK MM.

“Tim kemudian melakukan pengembangan bersama dengan Bhabinkamtibmas dan personil Polsek Tanah Putih,” terang Ipda Fahrudin.

Kedua pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kepada keduanya dijerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Mata Uang UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Sebagaimana Dimaksud Dengan Pasal 36 Dan Atau Pasal 244 KUHPidana,” tegas Ipda Fahrudin.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *