Kabupaten Tangerang | HSB – Kembali Marak adanya tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit Sepeda motor milik ROI KRISMAM TAMPUBOLON berdomisili tempat tinggal di Jl.Jeruk 1 Ajif, 18 No.22 RT 005 RW 002 Kelurahan Margasari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, pada Hari Jum’at, 20 Desember 2024 di tempat usahanya Km.15,5 Desa Talagasri Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.Banten.
Telah terjadi tindak Perkara Pidana Pengenggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024.Sekitar pukul 10.00 WIB, di Bengkel Tambal Ban tepatnya Jl.Raya Serang Km 15,5 Desa Talagasari Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang di lakukan oleh anak buah Korban (Pemilik Sepeda motor dan Bengkel) diduga pelaku 1 (satu) orang. Diduga Pelaku bernama Yulianto dengan cara melakukan Penggelapan berupa sepeda motor Honda Beat Tahun 2014 dengan Nomor Polisi : A-4783-ZM, Warna Putih Merah Nomor Rangka : MH1JFM210EK149854, Nomor Mesin : JFM2E1163061.Atas Nama ELFIRDA JENNI TAMPUBOLON (Minggu,22/12/2024)
Pemilik sepeda motor ROI KRISMAM TAMPUBOLON (Korban) menjelaskan ke Awak Media Bantenmore.com, bahwa Saya dan pelaku (Yulianto) sedang sama-sama bekerja di Bengkel Tambal ban sekitar pukul : 10.00 WIB, Hari Jum’at, 21 Desember 2024 pelaku untuk meminjam sepeda motor milik saya, pelaku alasan untuk membeli Nasi bungkus (makan siang) di warung.Lalu sepeda motor Honda Beat saya berikan ke pelaku,karena sudah hampir 3 (tiga) bulan pelaku bekerja di tempat saya. Namun pelaku tidak kunjung balik lagi.Saya pun menghubungi (via telpon WA) kepada teman pelaku yang tinggal satu kontrakan, dengan maksud saya mau menanyakan pelaku ada tidak pulang ke kontrakannya.Lalu teman pelaku bilang ada di kontrakan.” Jelasnya.
Masih ROI, sekitar pukul 15.00 WIB hari Sabtu, 21 Desember 2024 Teman pelaku datang ke Tambal ban tempat usaha saya, untuk menyampaikan bahwa pelaku juga ada datang ke kontrakan, tidak lama pelaku juga keluar lagi dengan alasan membeli makan juga.Tidak kunjung datang lagi, akhirnya saya langsung melaporkan si pelaku ke pihak Kepolisian Polsek Cikupa.Atas kejadian ini saya mengalami kerugian 1 (satu) Sepeda Motor Honda Beat sekira Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah). Dan saya selanjutnya melaporkan kejadian ini tersebut ke Polsek Cikupa guna peyelidikan lebih lanjut.”tambahnya.
Bung Fendi rekan Korban (pemilik motor dan Bengkel) membenarkan Kejadian tersebut dan menjelaskan kepada awak Media Bantenmore.com, bahwa korban rekan saya, pelaku alasan meminjam, Karena mungkin itu bung ROI merasa anak buahnya yang sudah kenal juga, tidak ada rasa curiga untuk memberikan pinjam motor untuk membeli nasi alasannya.Dan identitas pelaku ciri-ciri orangnya Abang, tinggi kurus, rambutnya kriting, Jawa Lampung abang”… Tolong Abang Hasan minta dibantu untuk saling informasi untuk mencari keberadaan Unitnya, dan rekan saya bung Erik timur pun juga korban pencurian 1 (satu) Unit Handphone yang di ambil oleh pelaku (Yulianto). Saya pun bertiga dengan rekan-rekan pada Sabtu malam minggu, pukul 22.00 WIB, tanggal 21 Desember 2024 sampai dengan Minggu pagi ini pukul 06.00 WIB untuk mengejar pelaku, menurut informasi si pelaku kabur mengarah ke Jalan Raya Serang-Banten di sekitar Kawasan Industri PT.NIKOMAS GEMILANG dekat toko tembakau. Namun pelaku sudah tidak ada di lokasi singgah dan Nomor Handphone pelaku (Yulianto) : 0895334633517 , sudah tidak aktif lagi.” Tutupnya
“Kang Hariri BM”79”
Beranda
Berita Daerah
Pemilik Bengkel Tambal Ban, Satu Sepeda Motor Honda Beat, Raib Dibawa Kabur Anak Buah Kerjanya di Cikupa
Pemilik Bengkel Tambal Ban, Satu Sepeda Motor Honda Beat, Raib Dibawa Kabur Anak Buah Kerjanya di Cikupa

