KAMPAR – Polisi kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Simpang Bina Pitri, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Tersangka berinisial AZ (36) dan AD (43), dari tangannya tim mengamankan barang bukti sabu seberat 35,77 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AS, saat diinterogasi AS mengungkapkan bahwa masih ada narkotika jenis sabu milik AZ yang disimpan di belakang rumah pelaku AD
Tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan menemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,77 gram.
“Tersangka AZ mengakui bahwa sabu tersebut didapatkannya dari HR (DPO). Saat ini, tim melakukan pengejaran terhadap HR,” ujar Kapolsek Tapung Hilir, AKP Toni.
Kemudian tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,77 gram dan peralatan lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Tersangka AZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Toni, Sabtu (18/01).
Polsek Tapung Hilir mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib.
(red)