Himbau Masyarakat Waspada, Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Minas Barat

SIAK – Polisi berhasil mengamankan FZ (19), pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas pada Kamis 7 November 2024 lalu.

Korban seorang anak perempuan berinisial AH usia 17 tahun diancam dengan pisau sebelum melancarkan aksinya di sebuah kebun sawit.

Berdasarkan laporan polisi, korban menceritakan bahwa pelaku memanggilnya saat sedang dalam perjalanan pulang setelah mengantarkan air minum untuk para pekerja kebun. Pelaku kemudian menarik korban dan mengancamnya dengan pisau sebelum memaksa korban melakukan perbuatan asusila.

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Minas, Iptu Hendra Gunawan SH MH berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhan SH SIK MH MIK, Minggu (26/01).

Kapolsek mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan memberikan pengawasan yang ketat terhadap anak-anak,” ujar Kapolsek.

Kompol Carroland juga menghimbau kepada para korban atau saksi untuk segera melaporkan setiap kejadian serupa kepada pihak kepolisian.

“Jangan takut untuk melapor, kami akan menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor,” ujar Kompol Carroland.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *