Jakarta | HSB – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa korupsi, Dr. Binsar Situmorang, yang merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut). Ia terbukti terlibat dalam korupsi terkait pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan IPAL domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan pada 2020. Terdakwa tidak melakukan pengawasan yang optimal dalam memeriksa pekerjaan. Akibatnya, Dr. Binsar dibidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Dr. Binsar. Vonis ini kemudian dikuatkan pada tingkat banding pada 22 Agustus 2024. Namun, jaksa mengajukan kasasi.
βMemperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,β demikian bunyi putusan yang dikutip dari DANDAPALA, Senin (7/4/2025).
Majelis hakim yang memutuskan perkara ini adalah ketua majelis, Jupriyadi, dengan anggota Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim agung Sigid Triyono. Untuk diketahui, Dr. Sinintha adalah hakim ad hoc Tipikor. Putusan tersebut diketok pada 4 Februari 2025.
βMenjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 491.873.966, yang dikompensasikan dengan pengembalian oleh Saksi Franky Panggabean sejumlah Rp 160.000.000. Pada persidangan, Saksi Franky Panggabean menitipkan kembali sejumlah Rp 11.873.966, dan oleh Terdakwa dititipkan sejumlah Rp 245.000.000, serta oleh Saksi Sumaris Simbolon sejumlah Rp 75.000.000, sehingga sisa uang pengganti menjadi nihil,β beber majelis hakim.
Alasan Majelis Memperberat Hukuman Dr. Binsar
Majelis hakim memberikan alasan memperberat hukuman Dr. Binsar sebagai berikut:
Terdakwa, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat (Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik) di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020.
Terdakwa mempercayakan sepenuhnya pengendalian pelaksanaan pekerjaan Pembangunan IPAL Domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan kepada Saksi Freddy Saragih, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tanpa meminta laporan perkembangan pelaksanaan pekerjaan. Saksi Freddy Saragih juga tidak melakukan pengawasan secara optimal dalam memeriksa pekerjaan, serta tidak ada pengawasan dari Konsultan Pengawas pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh Saksi Dumaris Simbolon, Direktur CV Sportif Citra Mandiri, yang menyebabkan pekerjaan pembangunan IPAL tersebut tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran terhadap CV Satahi Persada sebesar Rp 491.873.966. Kelebihan pembayaran ini terjadi setelah Saksi Franky Panggabean, Wakil Direktur 1 CV Satahi Persada, mengajukan dan disetujui pencairan pembayaran pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Satahi Persada.
Tindakan terdakwa terkait dengan kewenangan, kedudukan, dan jabatannya sebagai PPK dalam proyek pembangunan IPAL Domestik tersebut.
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil laporan Ahli Akuntan Publik, Ribka Aretha and Partner (Nomor 00048/2.1349/AL/0287-1/1/IX/2023, tanggal 12 September 2023), ditemukan kerugian negara sebesar Rp 491.873.966 terkait proyek pembangunan IPAL tersebut.
(Red)
Tok! MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Eks Kadis LHK Sumut

