Gedung Taman Musik Depok Mangkrak, CBA: Berpotensi Rugikan Negara
Depok | HSB – Tiga tahun setelah dinyatakan rampung, Gedung Taman Musik di Kota Depok tak kunjung difungsikan. Proyek yang dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp5,8 miliar itu kini terbengkalai dan menuai kritik dari kalangan pengamat. Selasa. 29 April 2025
Gedung yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporyata) Kota Depok itu semula dirancang sebagai pusat pembinaan bakat musik bagi anak dan remaja. Namun sejak pembangunan selesai pada 2022, tak satu pun kegiatan berlangsung di dalamnya.
Uchok Sky Khadafi, Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), menyebut proyek ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945. “Jika bangunan itu mangkrak, maka itu bisa dikategorikan sebagai pemborosan yang merugikan keuangan negara,” kata Uchok kepada Tempo, Selasa, 29 April 2025.
Ia juga menyoroti kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan manfaat nyata dari setiap proyek APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut Uchok, Pemerintah Kota Depok bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan audit investigatif atas proyek ini. “Perlu ditelusuri, apakah ini semata kelalaian atau ada unsur korupsi,” ujarnya.
Kritik serupa datang dari masyarakat dan komunitas musik Depok yang kecewa karena gedung tersebut belum dimanfaatkan. Selain berpotensi rusak karena tidak terawat, bangunan itu juga menjadi beban anggaran daerah.
Hingga laporan ini disusun, Pemerintah Kota Depok dan Disporyata belum memberikan tanggapan resmi soal nasib gedung tersebut.
(Deva)

















