Pemkot Depok Bungkam, Proyek PDAM Cilodong Diduga Langgar Lima Regulasi
Depok | HSB – Proyek galian pipa PDAM Tirta Asasta Kota Depok di Jalan H. Dimun-M. Nasir, Kelurahan Cilodong, menuai sorotan tajam warga. Sejak dimulai pada Selasa, 29 April 2025, pelaksanaan proyek dinilai abai terhadap keselamatan publik dan pekerja. Tidak tampak rambu peringatan, papan proyek, maupun pekerja yang mengenakan alat pelindung diri (APD).
Pantauan Tempo di lokasi mendapati tumpukan karung tanah menghalangi sebagian badan jalan. Aktivitas berlangsung tanpa pemberitahuan resmi kepada warga, yang memicu dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya:
Pasal 59 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menjamin keselamatan kerja dan publik.
Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 terkait kewajiban pemasangan rambu proyek di ruang lalu lintas umum.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat dan aman.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yang mensyaratkan sosialisasi kepada masyarakat terdampak proyek.
HS (38), seorang kurir warga Cilodong, mengeluhkan kondisi jalan yang licin akibat proyek. “Saya khawatir tergelincir saat mengantar paket. Tidak ada pemberitahuan apa-apa sebelumnya,” ujarnya.
Keluhan serupa datang dari NS (40), Koordinator Angkutan Umum D08. Ia menyebut penghasilan sopir angkot menurun akibat kemacetan. “Jalan makin sempit, tidak ada koordinasi dari PDAM,” katanya.
Hingga laporan ini diturunkan, Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Muhammad Olik Abdul Holik dan pihak Dinas PUPR Kota Depok belum memberikan tanggapan resmi.
Warga mendesak Pemerintah Kota Depok segera menindak tegas pelaksana proyek dan memastikan hak publik atas infrastruktur yang aman dan tertib terpenuhi.
(Deva)

















