Depok | HSB – Tujuh pria diduga debt collector diamankan Polres Metro Depok dalam Operasi Brantas Jaya, Kamis (15/5/2025). Para pelaku kedapatan membawa senjata api tiruan dan peluru tajam, yang melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan KUHP.
Penangkapan dilakukan di Jalan Putri Tunggal, Cimanggis, oleh tim gabungan Satreskrim, Satintel, dan Perintis Presisi. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu unit airgun, empat peluru tajam kaliber .38, dan satu peluru karet kaliber 5,56 mm di dalam jok motor milik tersangka berinisial S alias Caling.
Selain itu, polisi juga menyita empat motor dan enam ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
βPenggunaan senjata tiruan yang menyerupai senjata api dan berpotensi membahayakan merupakan pelanggaran serius. Kami akan menindak tegas,β kata Kapolres Metro Depok dalam keterangannya.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan, sementara barang bukti dikirim ke laboratorium forensik untuk analisis.
Polres Metro Depok menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Dey)

