Proyek Pengaspalan di Desa Pabangbon Diduga Asal Jadi, LSM Genpar: APH dan Kejari Harus Turut Mengawasi

Bogor | HSB – Belum genap satu minggu setelah proyek pengaspalan dilaksanakan di Kampung Sinar Karya Baru, Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kondisi jalan sudah terlihat amburadul di beberapa titik.

Kondisi tersebut diduga terjadi karena proses dasar pengaspalan tidak menggunakan material split, melainkan hanya bahan sirtu. Akibatnya, aspal atau lapisan sensit yang digelar tidak merekat sempurna, sehingga mudah mengelupas, pecah, dan ketebalannya pun tidak mencapai 2 cm.

Selain itu, pengerjaan proyek ini tidak disertai dengan papan informasi proyek yang menjadi bagian penting dari keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa informasi publik adalah hak setiap warga negara dan menjadi bagian penting dalam pengawasan kinerja badan publik, termasuk pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai negara.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ipay selaku pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa proyek pengaspalan tersebut dibiayai dari Dana Desa.

“Anggaran Dana Desa untuk pengaspalan di wilayah Kampung Sinar Karya Baru sebesar Rp47 juta, belum termasuk pajak. Terkait papan informasi kegiatan, itu ada di wilayah RT 02,” ujarnya pada Selasa (20/05).

Lebih lanjut Ipay mengatakan, “Kalau dalam video itu terlihat pengaspalan merupakan sisa dari panjang jalan 210 meter. Ada kelebihan aspal, jadi tidak dibawa pulang. Itu juga berdasarkan keterangan dari para pekerja,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengaspalan menuju masjid adalah sisa dari pekerjaan terakhir yang dilakukan pada 17 Mei 2025.

“Besok akan kita ukur ulang. Dan jalan dekat masjid itu bukan bagian dari 210 meter, melainkan juga sisa aspal. Mungkin daripada dibuang, lebih baik dipasang di dekat masjid. Itu juga berdasarkan penjelasan dari pekerja,” tandasnya.

Namun demikian, kondisi dan kualitas konstruksi pengaspalan tersebut menimbulkan dugaan adanya indikasi penyimpangan oleh pemerintah Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Padjadjaran (Genpar), Sambas Alamsyah, menyampaikan bahwa lemahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa kerap menjadi celah terjadinya pelanggaran.

“Proyek ini diduga telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Papan informasi penting untuk transparansi, agar publik mengetahui detail proyek seperti nama pelaksana, jumlah anggaran, dan durasi kegiatan. Ketidakadaan papan ini menghambat partisipasi masyarakat dalam mengawasi proyek,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Permasalahan ini berdampak langsung terhadap standar dan kualitas pekerjaan. Jika benar ditemukan beberapa item pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, maka hal ini menunjukkan adanya indikasi penyimpangan anggaran, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat proyek.”

Sambas Alamsyah pun meminta pihak pelaksana proyek segera mengevaluasi kegiatan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *