BPK Temukan Kejanggalan Proyek Tabung Udara RSUD Leuwiliang, Kerugian Capai Rp777 Juta

Bogor | HSB – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan Pneumatic Tube System (PTS) di RSUD Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Dalam laporan hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2024, BPK menyebut adanya ketidaksesuaian pekerjaan yang mengakibatkan kekurangan volume senilai Rp777.976.800.

Proyek senilai Rp3,54 miliar itu dilaksanakan oleh CV LiJ melalui skema e-purchasing dalam katalog elektronik, berdasarkan pesanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. Namun, dalam pemeriksaan fisik bersama sejumlah pihak, BPK menemukan 222 unit komponen sistem tidak terpasang meskipun telah dibayar lunas.

PASANG IKLAN

Pengadaan dilakukan melalui katalog elektronik dengan CV LiJ sebagai penyedia. Namun, proses pemilihan penyedia dinilai tidak mengikuti prinsip efisiensi rantai pasok. CV LiJ diketahui hanya bertindak sebagai subdistributor dari PT KAS, distributor utama produk PTS bermerek Sumetzberger.

BPK juga menyoroti penentuan merek sejak awal oleh RSUD Leuwiliang, tanpa didukung justifikasi teknis dan tanpa menyertakan merek alternatif sebagaimana diamanatkan regulasi pengadaan. Produk Sumetzberger sendiri sebelumnya telah dipasang pada proyek tahun 2022.

“Seharusnya pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung kepada PT KAS sebagai distributor resmi, bukan melalui subdistributor yang memperpanjang jalur distribusi dan berpotensi menaikkan harga,” tulis BPK dalam laporannya.

Aspek perbandingan harga juga dinilai lemah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut hanya membandingkan harga secara kasar berdasarkan jumlah stasiun, tanpa mempertimbangkan perbedaan spesifikasi, volume, dan kondisi teknis di lapangan. Cara ini dinilai tidak valid sebagai dasar negosiasi harga, sehingga menimbulkan kesan bahwa penawaran CV LiJ lebih murah, padahal pembandingnya tidak sepadan.

Masalah legalitas CV LiJ turut menjadi sorotan. Perusahaan ini hanya mengantongi surat penunjukan dari PT KAS tanpa dokumen legalisasi notaris atau Surat Tanda Pendaftaran (STP) sebagai distributor resmi, sebagaimana disyaratkan dalam regulasi Kementerian Perdagangan.

Selain itu, surat pesanan dan katalog elektronik CV LiJ tidak mencantumkan struktur harga yang jelas. Nilai kontrak disebutkan secara total tanpa rincian spesifikasi item, ukuran, atau jenis pekerjaan. Situasi ini menyulitkan proses pengawasan dan membuka celah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Puncak dari temuan BPK adalah kekurangan volume pekerjaan senilai Rp777,9 juta, yang dihitung berdasarkan item “Short Carrier with 2x Chips” sebanyak 222 unit mengacu pada harga satuan penawaran resmi dari PT KAS.

BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan proyek melanggar berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, serta ketentuan pengadaan melalui katalog elektronik LKPP. Metode e-purchasing yang digunakan pun dinilai minim pengawasan dan verifikasi atas legalitas penyedia.

BPK merekomendasikan Bupati Bogor untuk:

Meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran di RSUD Leuwiliang;
Memerintahkan PPK dan PPTK lebih cermat dalam proses pengadaan;
Menindaklanjuti kelebihan pembayaran sebesar Rp777.976.800 dan menyetorkannya ke kas daerah (RKUD) sesuai ketentuan.
Direktur RSUD Leuwiliang dalam tanggapannya kepada BPK menyatakan sepakat atas temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi cerminan rapuhnya tata kelola pengadaan berbasis katalog elektronik ketika tidak dibarengi integritas dan ketelitian. Ketika pengawasan lemah dan pemilihan penyedia dilakukan tanpa verifikasi memadai, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tapi juga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *