CBA Desak Penegak Hukum Usut Proyek Pneumatic Tube RSUD Leuwiliang

Bogor | HSB – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Pneumatic Tube System (PTS) di RSUD Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Proyek senilai Rp3,54 miliar itu sebelumnya disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dalam laporan hasil audit tahun anggaran 2024.

Koordinator CBA, Jajang Nurdjaman, menilai temuan BPK yang mencatat kekurangan volume pekerjaan hingga Rp777 juta bukan sekadar persoalan administratif. “Ini bukan soal salah hitung atau kelalaian teknis. Jika ratusan item alat tidak terpasang meski negara sudah mengeluarkan dana Rp3,5 miliar, maka itu indikasi awal kerugian negara,” kata Jajang kepada wartawan, Selasa, 17 Juni 2025. Dikutip dari laman resmi Nuntium.id

PASANG IKLAN

Pengadaan PTS dilakukan melalui e-katalog dengan CV LiJ sebagai penyedia. Namun, BPK menemukan bahwa CV LiJ bukan distributor resmi, melainkan hanya subdistributor dari PT KAS yang memegang lisensi resmi merek Sumetzberger. CV LiJ juga tidak memiliki dokumen legalisasi distributor sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Selain itu, BPK menyoroti lemahnya proses perencanaan dan pengawasan proyek, termasuk pemilihan merek tanpa justifikasi teknis, pengumpulan harga yang tidak akurat, serta ketiadaan rincian harga satuan. Audit menemukan 222 unit komponen belum terpasang, meski telah dibayar penuh. Nilai kekurangan volume itu mencapai Rp777.976.800.

Menurut CBA, temuan ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui inspektorat atau internal pemerintah daerah. Lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, kata Jajang, harus segera turun tangan. “Jika tidak ada tindakan hukum, ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pengadaan publik, khususnya di sektor kesehatan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Leuwiliang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi redaksi, termasuk ihwal dasar pemilihan penyedia, proses verifikasi, dan langkah korektif atas kelebihan pembayaran seperti direkomendasikan BPK.

Dalam laporannya, BPK juga meminta Bupati Bogor menginstruksikan Direktur RSUD Leuwiliang untuk memperketat pengawasan pelaksanaan anggaran dan memastikan kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas daerah.

“Publik berhak tahu ke mana aliran anggaran kesehatan digunakan,” ujar Jajang. “Jika ada pelanggaran hukum, tak ada alasan bagi penegak hukum untuk diam.”

(Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *