Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Bunga Raya, Satresnarkoba Polres Siang Bekuk 2 Pelaku

SIAK – Satresnarkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,87 gram dan mengamankan dua tersangka di wilayah Kecamatan Bungaraya, Jumat (04/07).

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra S.H S.I.K M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando S.E mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

PASANG IKLAN

“Kami apresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan aparat kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” ucap AKP Tony.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Lintas Bungaraya RT002/RW003, Dusun Tani Jaya, Kampung Bungaraya.

“Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Sekira pukul 02.00 WIB, Kamis (3/7/2025), tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan DK (34),” terang Kasat.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar kontrakan,tim menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang tergeletak di lantai. Saat diinterogasi, DK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari ES (36), warga Jalan Sri Panduka, Kecamatan Bungaraya.

“Tak menunggu waktu lama, tim kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap ES di kediamannya,” ujar Kasat.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sebuah pondok.

“ES mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pengedar berinisial NS (DPO),” terang AKP Tony.

Barang bukti yang berhasil diamankan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) helai tisu warna putih, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 2 (dua) unit handphone masing-masing merek Oppo A92 dan Oppo A53 dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Siak mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika demi mewujudkan Kabupaten Siak yang aman, bersih dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *