Bogor | HSB – Ada yang janggal dalam pola pemenang tender proyek APBD Kabupaten Bogor. Tahun anggaran 2024, sebuah proyek strategis dimenangkan oleh Perusahaan A. Satu tahun berselang, pada 2025, proyek dengan lingkup serupa kembali dimenangkan perusahaan yang sama kali ini lewat proses lelang resmi di LPSE.
Sekilas, kemenangan berulang bukanlah pelanggaran hukum. Namun, dalam dunia pengadaan barang dan jasa, pola ini kerap menjadi indikator awal dugaan persekongkolan. Apalagi jika peta persaingan di meja lelang menunjukkan minimnya kompetitor, atau peserta lain sekadar βpenggembiraβ untuk memenuhi syarat administrasi.
Pengamat pengadaan publik menilai, keterlibatan kelompok kerja (Pokja) panitia lelang perlu ditelisik lebih dalam. βJika Pokja tidak menjaga independensi, pintu persekongkolan terbuka lebar. Bukan mustahil spesifikasi teknis disusun untuk mengunci pemenang tertentu,β ujar seorang akademisi hukum administrasi negara yang enggan disebutkan namanya. Selasa, (12/8/25).
“Praktik semacam ini merugikan publik dua kali. Pertama, karena persaingan sehat di sektor konstruksi mati suri. Kedua, kualitas pekerjaan berpotensi menurun akibat harga penawaran tidak benar-benar kompetitif,” katanya.
Inspektorat daerah dan aparat penegak hukum semestinya memeriksa riwayat lelang, dokumen pengadaan, hingga komunikasi internal Pokja. Tanpa pengawasan yang ketat, proyek APBD bisa berubah menjadi arena βpestaβ kelompok tertentu sementara rakyat hanya menjadi penonton setia yang membayar tiketnya lewat pajak.” sebut dia.
(Dev)

