Bogor | HSB – Peredaran obat keras jenis golongan G atau dalam bahasa Belanda disebut βGEVAARLIJKβ di wilayah hukum Kabupaten Bogor masih menjadi persoalan serius. Hasil penelusuran wartawan menunjukkan di kawasan Bogor menjual obat keras tanpa resep dokter, padahal aturan melarang praktik tersebut.
Seorang warga Kecamatan Cibinong, sebut saja Iwan, mengaku bisa dengan mudah membeli obat keras di salah satu kios tanpa diminta resep. βTinggal sebut nama obat, langsung dikasih,β ujarnya, Jumat, 23 Agustus 2025.
Lemahnya pengawasan pemerintah daerah menjadi celah yang dimanfaatkan penjual. βSeharusnya dinas kesehatan, BPOM, dan aparat kepolisian berkoordinasi, tapi sampai sekarang praktik ilegal ini dibiarkan,β kata dia.
Obat keras golongan G merupakan obat yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter karena berpotensi menimbulkan ketergantungan dan dampak kesehatan serius bila disalahgunakan. Meski begitu, peredarannya masih marak dan mudah diakses, terutama oleh kalangan remaja.
(Red)

