Cianjur | HSB – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Desa Gadog, Kecamatan Pacet. Ketiga pelaku masing-masing berinisial AR, FSP, dan HS ditangkap bersama barang bukti ganja kering dengan berat total 6.442 gram.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada Minggu, 5 Oktober 2025, terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja di kawasan Pacet.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AR. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu karung putih berisi enam paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat, dua paket sedang dalam plastik hitam, serta satu plastik bening kecil berisi ganja di area perkebunan dekat salah satu vila di Gadog.
“Berdasarkan keterangan AR, ganja tersebut dibawa langsung dari Aceh bersama dua rekannya, FSP dan HS,” ujar AKBP Rohman.
Ketiganya diketahui membawa sekitar 10 kilogram ganja, dan sebagian barang seberat kurang lebih 3 kilogram dikirim ke Jakarta atas perintah seorang bandar berinisial BD yang berada di wilayah Sumatera. Untuk pengiriman tersebut, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp1 juta sebagai uang muka dan akan dilunasi setelah barang terjual.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kapolres mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor,” kata AKBP Rohman.
(Red).

