KAMPAR βΒ Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap NA (37), seorang pelaku narkoba di depannya rumahnya, Kamis (4/12). Dari tangannya tim berhasil mengamankan 8 paket sabu dengan berat 1,24 gram.
βPelaku ditangkap berkat laporan masyarakat karena banyaknya peredaran narkoba di Desa Bukit Payung,β kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Selasa (09/12).
Penangkapan pelaku berawal saat tim mendapatkan informasi bahwa maraknya peredaran narkoba. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan.
βTim melihat pelaku sedang berada didepan rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan,β terang AKP Markus.
Dengan disaksikan perangkat desa setempat, tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 8 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dibelakang pintu kamar pelaku.
βSaat diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari SI di Lapangan Bola Kaki Dusun Koto Kelurahan Pasir Sialang,β ujar Kasat.
Kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut.
βPelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,β tegas AKP Markus.
(red)

