SIDRAP Sulsel β Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Kejaksaan Negeri Sidral secara resmi menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap periode 2022 – 2024. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah KONI Sidrap untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
βPenetapan status tersangka dan penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, yang di dampingi Kasi Intelejen Muslimin, SH, dalam rilis pers di halaman kantor Kejari Sidrap pada hari Selasa, Sore jelang petang, 9 Desember 2025.
βKe tiga orang yang ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka tersebut merupakan mantan pengurus inti KONI Sidrap, yaitu:
βMBL (Ketua KONI Kab. Sidrap Periode 2020 s/d 2024).
βAJ (Sekretaris KONI Kab. Sidrap Periode 2020 s/d 2024).
βHS (Bendahara KONI Kab. Sidrap Periode 2020 s/d 2024).
βPenetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup, yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah APBD yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan prestasi olahraga di Sidrap.
Hal tersebut di sampaikan Kejari Sidrap Adhi Kusumo Wibowo, S.H., M.H saat melakukan jum pers.
βKerugian Negara dan Modus Operandi
βLanjut, Kajari Sidrap Adhi Kusumo Wibowo menjelaskan bahwa akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai Rp728.400.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
βAdapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka meliputi:
βPertanggungjawaban Fiktif: Adanya laporan kegiatan dan nota belanja yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
βMark-up Anggaran: Penggelembungan biaya (mark-up) pada sejumlah program pembinaan atlet dan operasional organisasi.
βPenggunaan Dana Tidak Sesuai Peruntukan: Pengalihan anggaran hibah untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak relevan dengan pengembangan olahraga di Kabupaten Sidrap.
βAncaman Pidana dan Penahanan
βDi katakan Adhi Kusumo Wibowo bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ungkap Adhi Kusumo Wibowo
βDi jelaskan Kejari Sidrap, Demi kepentingan penyidikan serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Tim Penyidik Kejari Sidrap mmutuskan untuk melakukan tindakan penahanan. Ketiga tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sidrap, terhitung sejak 9 Desember 2025.
βKejari Sidrap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sidenreng Rappang, tegas Adhi Kusumo Wibowo.
(Risal Bakri)

