Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Satreskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa Dokumen Resmi

KUANSING — Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti kayu olahan, Kamis (11/12/2025)

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada tim terkait adanya kendaraan yang membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi melintasi wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

“Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 04.10 WIB, tim berhasil menemukan dan memberhentikan satu unit Mitsubishi Canter warna kuning di jalan lintas Lubuk Jambi – Kari, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah,” terang Iptu Gerry, Jumat (12/12).

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut 13 kubik kayu olahan jenis bayur dan karet tanpa dilengkapi dokumen SKSHH.

“Kayu tersebut terdiri dari berbagai ukuran yakni 160 keping ukuran 4×9, 160 keping ukuran 4×6, 190 keping ukuran 3×5, 581 keping ukuran 1,5×18, 90 keping ukuran 2×22, 43 keping ukuran 1,5×9, dan 96 keping ukuran 2×4,” ungkap Kasat.

Pelaku berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli kayu tersebut di daerah Sijunjung seharga Rp26 juta dan berencana menjualnya kepada seorang pembeli di wilayah Benai, Kuantan Singingi seharga Rp30 juta.

“Pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas pengiriman kayu olahan sejak tahun 2020,” ujar Kasat.

Tindakan pelaku melanggar Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Seluruh barang bukti berupa kendaraan pengangkut dan kayu olahan telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup