Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Ketika Laporan Pidana Umum Tak Ditangani Semestinya

Bogor | HSB – Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak lahir dari jargon, melainkan dari kepastian bahwa setiap laporan masyarakat ditangani oleh fungsi yang tepat. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit warga yang merasa laporan pidana umum justru “tersesat” di meja yang keliru entah ditangani unit yang tidak berwenang, berjalan tanpa kejelasan, atau berhenti tanpa penjelasan yang memadai.

Situasi ini menempatkan masyarakat pada posisi lemah. Di satu sisi, mereka telah menggunakan jalur hukum resmi. Di sisi lain, mereka berhadapan dengan mekanisme birokrasi penegakan hukum yang kerap tertutup dan sulit diakses. Pertanyaannya, apa yang dapat dilakukan publik ketika laporan pidana umum tak ditangani sebagaimana mestinya?

Hak Publik atas Penanganan yang Tepat
Secara prinsip hukum publik, setiap laporan pidana umum wajib ditangani oleh fungsi yang berwenang sesuai dengan jenis perkaranya. Kesalahan penempatan penanganan misalnya perkara pidana umum yang ditangani unit lain bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan.

Masyarakat berhak meminta klarifikasi dan koreksi. Langkah pertama yang dapat ditempuh adalah permohonan gelar perkara atau permintaan penjelasan tertulis kepada penyidik maupun atasan langsung penyidik. Mekanisme ini sah dan diakui dalam sistem kepolisian sebagai bagian dari pengawasan internal.

Pengaduan sebagai Instrumen Kontrol

Jika upaya internal tidak membuahkan hasil, publik memiliki hak untuk menempuh pengaduan resmi ke Seksi Pengawasan (Siwas), Propam, atau Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum). Jalur ini bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan instrumen kontrol agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengadu ke lembaga eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia, terutama jika ditemukan indikasi maladministrasi, penundaan berlarut, atau penyalahgunaan kewenangan.

Transparansi sebagai Kunci Kepercayaan

Dalam negara hukum, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara terbuka mengapa suatu laporan ditangani oleh fungsi tertentu, sejauh mana progresnya, dan apa dasar hukumnya. Tanpa penjelasan itu, ruang spekulasi dan ketidakpercayaan akan terus melebar.

Lebih jauh, kritik dan pertanyaan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai ancaman. Justru di situlah denyut demokrasi bekerja mengawasi agar hukum tidak kehilangan arah dan keberpihakannya pada keadilan.

Menjaga Marwah Hukum Publik

Pada akhirnya, hukum publik tidak boleh menjadi menara gading yang jauh dari warga. Ketika masyarakat mempertanyakan penanganan laporan pidana umum, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi marwah institusi penegak hukum itu sendiri.

Jika koreksi dan evaluasi dibuka secara jujur dan akuntabel, kepercayaan publik dapat dipulihkan. Sebaliknya, jika keluhan dibiarkan tanpa respons, hukum berisiko dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, bukan pelindung keadilan.

Dan di situlah, suara publik termasuk melalui pers menjadi pengingat bahwa hukum sejatinya bekerja untuk rakyat, bukan sebaliknya.

Oleh: Wartawan Hariansinarbogor.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup