Tagihan Menggantung, Kontraktor Menunggu Kepastian dari Pemkab Bogor

Bogor | HSB – Keterlambatan pembayaran tagihan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali membuka persoalan klasik tata kelola keuangan daerah. Sejumlah rekanan khususnya kontraktor hingga awal Januari 2026 belum menerima pembayaran meski sebagian pekerjaan telah diselesaikan dan bahkan dilengkapi dokumen administrasi seperti SP2D, SPP, SPM, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).
Masalah ini terungkap dari pesan resmi Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor yang beredar di kalangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam pesan tersebut, BPKAD menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat membayarkan tagihan dan meminta agar kewajiban itu dicatat sebagai utang daerah. Rabu, (07/01/26).
Langkah administratif itu memang sah secara prosedural. Namun, bagi kontraktor, pencatatan utang bukanlah solusi atas tekanan likuiditas yang mereka hadapi. Proyek sudah berjalan, bahan bangunan dibeli, tenaga kerja dibayar, dan pinjaman bank tetap berbunga. Ketika pembayaran tersendat, risiko finansial sepenuhnya ditanggung rekanan.
Hasil rapat evaluasi penganggaran Tahun Anggaran 2025 dan 2026 justru memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar. Perangkat daerah yang telah menerbitkan SP2D dan dokumen turunannya diminta mengajukan review ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat per 2 Januari 2026.
Selain itu, penganggaran ulang baru akan dilakukan pada parsial pertama 2026 melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Artinya, pembayaran atas pekerjaan yang telah sah secara administrasi masih harus menunggu proses birokrasi lanjutan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana mungkin dokumen pencairan diterbitkan jika ketersediaan anggaran belum benar-benar aman?
Dalam perspektif hukum keuangan negara, praktik ini berisiko melanggar asas kepastian dan tertib anggaran. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pengeluaran negara atau daerah harus didukung ketersediaan anggaran. Jika kegiatan telah menghasilkan kewajiban bayar, pemerintah daerah tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya hanya dengan alasan teknis penganggaran.
Lebih jauh, keterlambatan pembayaran juga berpotensi menggerus kepercayaan dunia usaha terhadap pemerintah daerah. Kontraktor kecil dan menengah adalah pihak yang paling rentan. Mereka kerap tidak memiliki cadangan modal besar untuk menalangi proyek berbulan-bulan tanpa kepastian pembayaran.
Pemkab Bogor seharusnya menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan serius. Perencanaan anggaran, pengendalian kas, dan disiplin belanja harus berjalan seiring, bukan saling menunggu. Jika tidak, keterlambatan bayar akan terus berulang, dan kontraktor hanya bisa berharap pada janji “parsial anggaran berikutnya”.
Bagi publik, persoalan ini bukan semata urusan kontraktor dan pemerintah. Ini adalah cermin bagaimana uang rakyat dikelola apakah dengan kehati-hatian dan kepastian hukum, atau justru dengan menumpuk kewajiban yang kelak menjadi beban anggaran tahun berikutnya.
(DevChoz)










