Wacana Pilkada Dipilih DPRD Dinilai Langgar Kedaulatan Rakyat

Bogor | HSB – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa. Ketua GMNI Cabang Bogor, Yunandra Sowakil, menilai gagasan tersebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat.
Menurut Yunandra, pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan menggeser makna demokrasi dari sistem “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” menjadi “dari elit, oleh elit, untuk elit”. Ia menyebut wacana tersebut sebagai regresi demokrasi yang berpotensi menghidupkan kembali praktik politik tertutup ala Orde Baru.
“Ini langkah mundur. Kekuasaan akan terkunci di tangan elit lokal yang sudah mapan, mempersempit ruang lahirnya pemimpin alternatif, dan memperkuat politik dinasti,” kata Yunandra dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (7/1/26)
Ia juga menilai pemilihan oleh DPRD jauh lebih rentan terhadap transaksi politik dibandingkan pemilihan langsung. Menurutnya, praktik suap dan negosiasi tertutup justru lebih mudah terjadi karena melibatkan aktor yang terbatas.
“Money politics tidak hilang, hanya berpindah lokasi ke ruang-ruang DPRD dengan skala yang lebih terkonsentrasi dan terorganisir,” ujarnya.
Yunandra menegaskan, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan kepala daerah “dipilih secara demokratis”, yang selama ini dimaknai melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Ia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan legitimasi pemilihan langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
Alasan efisiensi anggaran yang kerap dikemukakan pendukung wacana tersebut dinilai Yunandra sebagai pembenaran yang manipulatif.
“Penghematan biaya tidak bisa dijadikan alasan untuk memangkas hak pilih rakyat,” katanya.

Ia mengingatkan, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka arah kebijakan daerah berpotensi lebih tunduk pada kepentingan fraksi-fraksi politik ketimbang kebutuhan riil masyarakat. Kondisi itu, menurut dia, bisa memicu ketidakpuasan publik dan memperlebar jarak antara pemerintah daerah dan warga.
“Ironisnya, para wakil rakyat yang seharusnya memperkuat saluran suara publik justru ingin memonopoli hak pilih untuk diri mereka sendiri. Ini paradoks representasi yang berbahaya,” ujarnya.
Yunandra menilai solusi persoalan Pilkada tidak terletak pada penghapusan pemilihan langsung, melainkan pada perbaikan sistem. Ia mengusulkan pembatasan biaya kampanye, pengawasan yang independen dan netral, serta penguatan pendidikan politik yang konstitusional.
“Masalah Pilkada harus diselesaikan dengan memperbaiki demokrasi, bukan dengan memotong kedaulatan rakyat,” kata dia.
(Red)













