KAMPAR βΒ SE (40) warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar. Dari pelaku, tim menemukan daun ganja kering berat bruto 4.12 gram.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Simpang Panca, Dusun Terang Bulan, Desa Salo, Kecamatan Salo pada Jumβat (20/2/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan dari pelaku ini berhasil kita amankan 1 paket daun ganjakering, HP, kertas paper dan sepeda motor.
βPelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Lampiran II UU Republik Indonesia No.1 Tahung 2026 tentang penyesuaian pidana,β terang AKP Markus.
Awal penangkapan pelaku ini saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jalan Simpang Panca Dusun Terang Bulan, Desa Salo sering terjadinya transaksi narkotika jenis daun ganja kering.
βTim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada dipinggir,β ujar Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 1 paket diduga daun ganja kering dan seball kertas paper.
βPelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut,β tegas AKP Markus.
(red)

