KUANSING – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di jalan kebun kelapa sawit masyarakat Dusun III Banjar, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu malam (25/2/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban atas nama berinisal DK (55), seorang wiraswasta warga Desa Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik.
“Pada Rabu malam sekira pukul 21.20 WIB, pelapor menghubungi Polsek Kuantan Mudik dan melaporkan adanya pencurian sapi miliknya. Mendapat laporan tersebut, saya langsung memerintahkan tim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim untuk segera menuju lokasi guna melakukan penanganan,” jelas AKP Ridwan, Kamis (26/02).
Sesampainya di tempat kejadian perkara sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapati salah satu terduga pelaku telah diamankan oleh warga. Namun situasi sempat memanas karena massa yang tersulut emosi bertindak anarkis hingga merusak dan membakar mobil yang digunakan terduga pelaku.
“Kemudian tim dengan sigap mengamankan pelaku dari amukan massa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya.
“Setelah dilakukan pengintaian di sekitar jalan lingkar Desa Banjar Padang, tim berhasil mengamankan pelaku kedua tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sapi sebanyak tiga kali,” ujar AKP Ridwan.
Dalam kasus ini, tim mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial EE (47), warga Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean dan FY (34), warga Desa Munsalo, Kecamatan Kuantan Tengah. Keduanya kini telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik.
Barang bukti yang turut diamankan berupa satu ekor sapi milik korban, satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BM 92XX KC, satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi, satu buah helm warna putih merek Honda, serta satu utas tali sapi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp12.000.000.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Kapolsek.
(red)

