Bogor | HSB – Pengungkapan praktik pengoplosan LPG 3 kilogram di wilayah Rancabungur – Kemang, Kabupaten Bogor, kembali membuka wajah lama kejahatan energi bersubsidi negara yang bocor di jalur distribusi. Polisi menyebut pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun. Namun perkara ini berpotensi lebih besar dari sekadar tindak pidana biasa.
LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang anggarannya bersumber dari APBN. Negara membayar selisih harga agar masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh energi dengan harga terjangkau. Ketika tabung-tabung itu dialihkan dan dipindahkan isinya ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga komersial, maka yang terjadi bukan hanya manipulasi niaga melainkan penggerusan uang negara.
*Jerat Hukum Migas*
Dalam praktik penindakan serupa di berbagai daerah, aparat penegak hukum umumnya menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dan LPG bersubsidi memuat ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Ancaman tersebut menegaskan bahwa negara memandang penyimpangan distribusi subsidi sebagai kejahatan serius.
Namun, sejumlah ahli hukum energi menilai persoalan ini tidak berhenti pada pasal migas. “Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan distribusi atau ada pembiaran sistematis, maka bisa berkembang ke unsur merugikan keuangan negara,” kata seorang pengamat kebijakan energi yang dihubungi HSB.com, Senin, (02/03/26).
Dalam konteks itu, aparat dapat menguji kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahannya. Sebab LPG subsidi adalah barang yang dibiayai negara. Setiap penyimpangan yang terstruktur dan menimbulkan kerugian dapat masuk kategori tindak pidana korupsi.
*Menghitung Kerugian*
Berapa potensi kerugian negara?
Secara sederhana, selisih harga antara LPG subsidi 3 kilogram dan harga keekonomian nonsubsidi menjadi ruang keuntungan ilegal. Jika satu tabung diselewengkan dengan margin belasan ribu rupiah dan praktik berlangsung ratusan tabung per hari, akumulasi kerugian dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam hitungan bulan.
Itu baru dari satu lokasi. Jika praktik berjalan dalam jaringan yang lebih luas melibatkan pemasok, pengepul, hingga distributor angka kerugian bisa membengkak menjadi miliaran rupiah.
Kerugian tersebut tidak hanya berbentuk angka fiskal. Dampak langsungnya adalah kelangkaan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer. Masyarakat kecil terpaksa membeli di atas harga eceran tertinggi atau beralih ke tabung nonsubsidi yang jauh lebih mahal.
*Ancaman Keselamatan Publik*
Praktik oplos LPG juga menyimpan bahaya lain: keselamatan. Pemindahan gas dengan alat modifikasi berisiko menyebabkan kebocoran dan ledakan. Tabung yang tidak melalui standar pengisian resmi berpotensi melanggar ketentuan keselamatan dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam beberapa kasus sebelumnya, aparat menemukan regulator rakitan dan tabung yang tidak memenuhi standar teknis. Risiko ledakan di permukiman padat bukan ancaman teoritis.
*Mengusut Akar, Bukan Ranting*
Pertanyaan kuncinya, apakah kasus di Rancabungur-Kemang berdiri sendiri atau bagian dari mata rantai distribusi yang lebih besar?
Pengalaman penindakan sebelumnya menunjukkan, pelaku lapangan sering kali hanya operator. Tanpa penelusuran asal-usul pasokan tabung subsidi dalam jumlah besar, perkara mudah berhenti di level bawah.
Jika penyidikan berhenti pada pelaku pengoplos, negara hanya memotong ranting. Untuk mencabut akar, aparat harus menelusuri jalur distribusi, kemungkinan keterlibatan pangkalan resmi, serta aliran dana yang menggerakkan praktik tersebut.
Subsidi energi dirancang untuk melindungi kelompok rentan. Ketika ia bocor dan berubah menjadi komoditas spekulatif, yang dirugikan bukan hanya kas negara tetapi juga warga yang seharusnya dilindungi kebijakan itu.
Kasus di Bogor ini menjadi ujian, pakah penegakan hukum akan menembus jejaring distribusi, atau kembali berhenti pada pelaku di lapangan.
(Red)

