KAMPAR βΒ Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap pria inisial AD (29) di Dusun Rantau Berangin, Desa Merangin, Kecamatan Kuok pada Selasa, 3 Maret 2026 lalu sekira pukul 14.00 WIB.
βDari pelaku berhasil diamankan satu paket besar sabu dengan berat bruto 25.97 Gram, HP, kertas tissue dan sepeda motor Honda Vario,β jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Senin (9/3/2026).
Penangkapan pelaku berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Rantau Berangin, Desa Merangin sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
βTim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan,β kata Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tissue serta di balut lakban warna hitam di bawah bodi depan sepeda motor yang dikendarainya.
βSaatΒ diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama AL yang berada di Dusun Sigatal, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu,β terang AKP Markus.
Kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kampar guna sidik lanjut.
βPelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,β tegas Kasat.
(red)

