Menyamar Jadi Jaksa, IRV Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jabar di Bogor

Bandung | HSB – Tim pengamanan sumber daya organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial IRV yang diduga menyamar sebagai pejabat Kejaksaan, Selasa malam, 17 Maret 2026. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Bogor setelah pergerakan pelaku dipantau menggunakan metode penginderaan intelijen.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penindakan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai perilaku IRV.

“Pelaku kerap berpenampilan dan bertindak layaknya pejabat Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, IRV kemudian diamankan dan diserahkan ke Kepolisian Resor Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, IRV diduga menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai jaksa dengan jabatan strategis. Ia disebut-sebut mengklaim sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bahkan mengaku sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut dan tanda pangkat, pakaian bidang tindak pidana khusus, serta kartu identitas Kejaksaan yang diduga palsu.

Kasus ini juga mengungkap dugaan penipuan bermotif personal. Aksi IRV disebut telah berlangsung sejak April 2025, ketika ia berkenalan dengan seorang perempuan dan mengaku sebagai jaksa. Dengan identitas palsu tersebut, ia menjanjikan pernikahan kepada korban, bahkan sempat melakukan sesi foto pranikah dengan mengenakan seragam kejaksaan.

Kecurigaan korban muncul setelah beberapa bulan menjalin hubungan. Ia kemudian mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memastikan identitas IRV. Dari sana diketahui bahwa nama pelaku tidak tercatat sebagai pegawai kejaksaan.

Kejati Jawa Barat mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang memanfaatkan atribut lembaga negara. Masyarakat diminta tidak ragu melapor ke kantor kejaksaan terdekat atau melalui kanal resmi, termasuk media sosial dan hotline pengaduan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyamaran aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi modus lama yang terus berulang dengan kemasan baru.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *