Pemecahan Sertifikat Tanah, Warga Keluhkan Proses dan Ketidakpastian Biaya

Depok | HSB – Proses pemecahan sertifikat tanah di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengeluhkan lamanya proses serta ketidakjelasan biaya di lapangan.

Pemohon di Kota Depok mengaku mengalami kendala saat mengajukan pemecahan sertifikat meskipun dokumen telah dinyatakan lengkap.

“Kami sudah lengkapi dokumen, tapi prosesnya lama dan tidak ada kejelasan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (10/4/26).

Secara administratif, proses pemecahan sertifikat mensyaratkan sejumlah dokumen, antara lain sertifikat asli, identitas pemilik, bukti pembayaran pajak, serta gambar rencana pemecahan bidang tanah.

Namun, di lapangan, beberapa pemohon mengaku diminta melengkapi dokumen tambahan saat proses sudah berjalan. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan sekaligus memunculkan dugaan adanya celah birokrasi yang berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu.

Selain itu, lamanya waktu penyelesaian juga menjadi perhatian. Secara normatif, proses pemecahan sertifikat dapat diselesaikan dalam hitungan minggu. Akan tetapi, sejumlah warga mengaku harus menunggu hingga berbulan-bulan tanpa kepastian.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah potensi munculnya sengketa baru akibat pemecahan sertifikat, terutama jika status lahan belum sepenuhnya jelas atau masih memiliki potensi tumpang tindih kepemilikan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Depok melalui pesan singkat menyarankan masyarakat untuk mendapatkan informasi langsung melalui layanan resmi.

“Silakan datang ke loket layanan informasi pertanahan. Petugas kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan,” ujarnya.

BPN mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi guna memperlancar proses administrasi pertanahan.

(DevChoz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *