KAMPAR βΒ Polsek tangkap seorang pria berinisial Roy (37), warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung di rumahnya, Kamis (9/4/2026) sekira pukul 13.30 WIB.
Dari penangkapan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 38,94 gram.
βPelaku diduga melanggar pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,β kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol YE Bambang Dewanto, Sabtu (11/4/2026).
Diungkap Kapolsek, berawal tim mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Sawit. Selajutnya Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Rhino Handoyo memerintahkan Panit Opsnal dan tim melakukan penyelidikan.
βTidak lama tim mengetahui alamat pelaku sesuai informasi tersebut dan langsung kepung rumah yang sedang tidur,β jelas Kompol Bambang.
Saat diinterogasi dan pelaku mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu miliknya di belakang rumahnya.
βTim langsung menuju ke belakang rumahnys dan menemukan 1 paket besar sabu dan 2 paket sedang sabu yang ditimbun di dalam tanah,β terang Kapolsek.
Pelaku mengakui barang haram itu miliknyaΒ didapat dari AN yang bertempat tinggal di Kota Pekanbaru.
βMereka kerja sama sitem kerja dengan harga Rp20 juta, yang mana apabaila narkotika jenis sabu tersebut terjual maka pelaku harus menyerahkan dan menyetorkan uang penjualan tersebut kepada AN,β ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut.
β Dari hasil tes urine pelaku Positif (+) mengandung Metamphetamin,β terangnya.
(red)

