Polsek Tapung Hulu Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Sukaramai

KAMPAR – Polsek Tapung Hulu berhasil amankan dua pelaku narkoba di Dusun III Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 00.10 WIB.

Dari kedua pelaku berhasil disita satu paket sabu dengan berat bruto 0,13 gram. Keduanya melanggar Pasal Pasal 112 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana.

“Keduanya berinisial IR (50) warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu dan DE (44) warga Dusun Petapahan Desa Petapahan Kecamatan Tapung diduga melakukan penjualan sabu di Desa Sukaramai,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri, Rabu (29/04).

Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 2 pelaku yang saat itu berada dibelakang rumah pelaku IR.

“Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket sabu, bong, 2 mancis, plastik klip kosong, uang Rp 170 ribu dan barang bukti lainnya,” terang Kapolsek.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Iptu Riko Rizki Masri.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *