DUMAI – Perburuan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat masuk daftar pencarian orang akhirnya berakhir setelah jajaran Polsek Dumai Timur berhasil melakukan penangkapan di wilayah Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr Aditya Reza Syahputra menerangkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja berkelanjutan dari tim dalam menelusuri keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Rabu, 29 April 2026 di Jalan Tegalega setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kompol Aditya.
Kasus ini bermula ketika korban mendapati rumahnya dalam kondisi tidak wajar dengan pintu yang telah dirusak, sementara sepeda motor yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan langsung mengambil kendaraan milik korban,” kata Kapolsek.
Laporan yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi serta pengumpulan petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku.
“Proses pengungkapan membutuhkan waktu karena pelaku sempat tidak diketahui keberadaannya, namun akhirnya berhasil dilacak dan diamankan,” jelas Kompol Aditya Reza Syahputra.
Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dokumen kendaraan dan alat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
“Barang bukti yang diamankan meliputi STNK sepeda motor, kunci T, BPKB serta anak kunci kendaraan,” ungkap Kompol Aditya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti utama yang belum ditemukan.
“Kasus ini masih kami dalami guna melengkapi seluruh berkas dan memastikan tidak ada bagian yang terlewat,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan call center 110 sebagai sarana pelaporan cepat agar setiap gangguan kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Kompol Aditya.
(red)

