DUMAI – Pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan jajaran Polres Dumai setelah satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria dan wanita terkait kepemilikan paket diduga sabu. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kota Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB di sebuah rumah Jalan Arif Rahman Hakim, Gang Manggis III, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Riza Effyandi.
Dari hasil penggerebekan, tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Rico Salomo Hutabarat mengamankan seorang pria berinisial P als J yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Dalam proses penggeledahan yang didampingi Ketua RT, tim menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam topi hitam yang berisi dompet,” kata AKP Riza Effyandi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut antara lain 36 paket sabu dengan berat kotor sekitar 8,22 gram, satu buah dompet warna hijau putih, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hijau, satu buah topi warna hitam serta satu unit handphone android.
Setelah melakukan pemeriksaaan yang intensif, tim melakukan pengembangan terhadap informasi yang diberikan oleh tersangka P yang sudah diamankan.
Dari keterangannya, tim bergerak untuk membekuk tersangka lainnya dan berhasil membekuk wanita berinisial D (46) serta mengamankan tiga paket sabu.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan bersama pelaku diakui sebagai miliknya saat dilakukan pemeriksaan,” terang AKP Riza Effyandi.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan aturan terkait lainnya,” tegas AKP Riza Effyandi.
(red)

