KAMPAR βΒ Polsek Siak Hulu tangkap seorang pria berinisial EN (30) kasus penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam kepada korban, Sabtu (2/5/2025) sekira pukul 23.30 WIB.
Sepeda motor Honda Supra ini milik korban yaitu Surti (45) warga Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
βPelaku bermodus minjam kepada korban, namun setelah dua hari tidak dikembalikan. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 6 juta,β ujar Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial
Kejadian ini berawal korban sedang bersama suaminya Hamadi dan juga anaknya M Hafizi sedang istirahat di rumah di Desa buluh Cina.
βPelaku datang ke rumah dan berkataβ ada Mirul dirumah tekβ dan menjawab βMirul ndak ada dirumah ia pergi kerjaβ kalau ndak pinjam Motornya karena saya mau ngantar uang untuk Bang Adi karena ia mau beli makanan dan korban menjawabβ bawaklah motornyaβ ya la tek lalu pelaku menjawabβsaya pinjam setengah jam saja,β ungkap Kapolsek .
Kemudian motor korban dibawa pelaku dan tidak dikembalikan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk di proses lebih lanjut.
βUsai terima laporkan korban pada Senin (4/5/2026) sekira pukul 16.00 WIB, masyarakat dan korban Desa Buluh Cina mengamankan pelaku,βjelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa benar pelaku melakukan penggelapan motor tersebut dengan cara meminjam sepeda motor tersebut kepada korban dan hingga saat ini tidak dapat mengembalikan sepeda motor tersebut.
βPelaku pun kita amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,β tegas Kompol Deni Afrial.
(red)

