Miliki 4 Paket Sabu, Polres Kampar Tangkap Sepasang Kekasih

KAMPAR – Sepasang kekasih berinisial HE (42) dan PU (29) diamankan Satresnarkoba Polres Kampar di bengkel Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekira pukul 18.40 WIB. Dari pelaku berhasil diamankan empat paket sabu seberat 0,64 gram dan kaca pirex yang berisikan 1,43 gram sabu.

“Kedua pelaku usaha melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Minggu (31/5/2026).

Pelaku HE diduga seorang penjual barang haram tersebut dan PU seorang pengguna dan setelah tes urine keduanya positif Met Amphetamin.

“Kini barang bukti dan keduanya pelaku sudah di bawa ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat

Kejadian ini berawal saat tim mengamankan pelaku HE dan seorang wanita diduga kekasihnya inisial PU di Dusun IV Tarap Mulia, RT001/RW001 Desa Tarai Bangun.

“Tim langsung lakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 4 paket diduga sabu yang disimpan didalam kamar,” ungkap AKP Markus.

Setelah diinterogasi, Pelaku HE mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari AN di Jalan Bupati, Perumahan Geriya Setia Permai, Blok 10 RT001/RW003 Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

“Setelah itu, keduanya kita amankan di sel tahanan Polres Kampar,” terang Kasat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *