SIAK – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Siak. Dalam operasi pada Selasa 15 September 2026, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti sabu seberat lebih dari 7 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Mahmud, RT 003 RW 002, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura.
Lakukan Penggerebekan Dini Hari
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi mengatakan, menindaklanjuti laporan warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Hingga Selasa dini hari 15/9/2026 sekira pukul 00.15 WIB, tim opsnal menyergap area penyeberangan Paluh-Siak di Jalan Mahmud,” kata AKP Benny.
Dalam penyergapan TKP pertama, tim mengamankan M. RSL alias P 39 dan A alias Z 50. Satu rekan lainnya berinisial AK berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO.
Dari tangan M. RSL, tim menyita 2 paket sabu, 1 bungkus plastik pembungkus, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BM 5734 AX.
Komitmen Berantas Narkoba Sampai Akar
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan ke polisi,” imbau AKBP Sepuh.
Saat ini kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
(red)
