145 Rakit PETI di Sepanjang Sungai Kuantan Dimusnahkan Personil Gabungan TNI-Polri dan Instansi Terkait

KUANSING – Polres Kuantan Singingi bersama TNI dan instansi terkait melaksanakan kegiatan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan yang melintasi Kecamatan Inuman dan Kecamatan Cerenti, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H serta melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, Damkar dan unsur pemerintah daerah yang berjumlah 260 personil.

Sebelum pelaksanaan penindakan, seluruh personel mengikuti Apel Penertiban PETI yang digelar di lapangan Apel Mapolsek Cerenti.

Kapolres Kuansing dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menindak aktivitas PETI yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kegiatan ini merupakan operasi gabungan sebagai bentuk keseriusan kita dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Sebelumnya berbagai upaya preventif dan persuasif telah dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penyampaian imbauan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis, menjaga keselamatan selama bertugas serta menghindari tindakan yang dapat memicu provokasi di lapangan.

Usai apel, sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju sejumlah titik lokasi PETI dengan menggunakan empat unit speed boat melalui jalur Sungai Batang Kuantan.

Adapun sasaran penertiban meliputi Desa Pulau Busuk, Desa Pulau Panjang,Β  Desa Ketaping Jaya di Kecamatan Inuman dan Desa Tanjung Medan, Desa Sikakak serta Desa Pulau Bayur di Kecamatan Cerenti.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan tindakan penertiban berupa pengrusakan dan pemusnahan sarana PETI dengan cara dibakar, termasuk mesin dan rakit yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan melakukan aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Dari hasil penindakan, tim gabungan berhasil menertibkan sebanyak 145 unit rakit PETI yang tersebar di sejumlah lokasi, sebanyak 43 rakit di wilayah Kecamatan Inuman dan 102 rakit di wilayah Kecamatan Cerenti.

Kecamatan Inuman, Desa Ketaping Jaya: 15 rakit, Desa Pulau Busuk: 16 rakit dan Desa Pulau Panjang: 12 rakit. Sementara di Kecamatan Cerenti, Desa Tanjung Medan: 21 rakit Desa Sikakak: 29 rakit serta Desa Pulau Bayur: 52 rakit

Selama kegiatan berlangsung, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang disita. Kegiatan penertiban berakhir pada pukul 18.30 WIB dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.

Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB dilaksanakan Apel Konsolidasi di Pasar Cerenti yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing. Beliau menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan instansi yang terlibat atas kerja sama dan dedikasi selama pelaksanaan penertiban PETI tersebut.

Berharap penertiban tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku PETI serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *