KAMPAR – Polsek Tapung berhasil amankan seorang pria berinisial FA (37) warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung. Plaku nekat mencuri motor milik Novelty (32) warga Desa Tanjung Sawit pada Minggu, 24 Mei 2026 lalu sekira pukul 05.30 WIB.
“Modus pelaku melakukan pinjam motor Honda Scoopy BM 2197 ZAE milik korban untuk pergi mengisi akun dananya. Namun pelaku kita kembali hingga satu bulan, akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan berhasil amankan oleh korban bersama warga saat pelaku berada di rumah saudara di Desa Indrapuri,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, Sabtu (27/6/2026).
Setelah itu pada Jum’at 26 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, tim mendapat informasi dari warga ada masyarakat menangkap pelaku curanmor di Desa Indrapuri. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Rhino Handoyo bersama tim langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku sempat di panggil maling oleh korban. Warga yang berada disana langsung menangkap pelaku dan menyerahkan ke pihak berwajib,”jelasnya.
Kejadian ini berawal Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 05.30 IB, pelaku meminjamkan sepeda motor milik korban dengan alasan ke konter isi dana. Korban pun menyerahkan kunci kontaknya dan akhirnya setelah satu bulan pelaku juga tidak mengembalikan sepeda motornya.
“Akhirnya pelaku ditangkap dan diamankan di Mapolsek Tapung. Korban pun mengalami kerugian Rp 13 juta,”ujar Kapolsek.
Sesampai di Polsek Tapung, pelaku dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku juga mengaku pergi ke Air Hitam, Kota Pekanbaru untuk menawarkan sepeda motor. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk bersenang-senang di Pekanbaru,” terang Kompol Bambang.
(red)

