CILACAP, Hariansinarbogor.com – Kawasan pesisir Pantai Ketapang kini menjadi sorotan tajam masyarakat setelah ditemukan keberadaan sembilan bangunan yang berdiri berderet rapat dan saling berdekatan. Susunan bangunan serta padatnya kegiatan hiburan yang berlangsung di sana membuat warga setempat menyebutnya dengan julukan “Las Vegas Cilacap”. Namun di balik penampilan yang mencolok itu, tersembunyi fakta pelanggaran berat: bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik TNI Angkatan Darat, masuk kawasan fungsi ruang zona hijau/kawasan lindung, diduga tidak memiliki izin sah apa pun, dan hingga saat ini belum pernah tersentuh langkah penertiban resmi.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan kajian aturan yang berlaku, keberadaan bangunan serta kegiatan usahanya terbukti bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang‑undangan maupun ketetapan daerah:
- Undang‑Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang – Melarang penggunaan ruang yang tidak sesuai rencana, serta mengatur sanksi bagi pelaku maupun pihak yang membiarkan pelanggaran berlanjut.
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Rencana Tata Ruang Wilayah – Menetapkan sebagian besar kawasan Pantai Ketapang sebagai kawasan lindung dan ruang terbuka hijau, bukan untuk pendirian bangunan komersial tetap. Penggunaan lahan milik TNI AD pun diatur ketat dan wajib persetujuan resmi komando terkait sebelum dialihfungsikan.
- Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung – Mengharuskan setiap bangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beserta kelengkapan teknis dan keselamatan; hingga kini tidak ada dokumen sah yang tercatat untuk bangunan di lokasi tersebut.
- Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha dan Lingkungan Hidup – Tempat hiburan wajib memiliki izin operasional, izin lingkungan, serta persetujuan keselamatan kebakaran dan ketertiban umum — seluruh persyaratan ini diduga tidak dipenuhi.
Hal yang paling mengundang pertanyaan publik adalah fakta kawasan ini telah beroperasi cukup lama namun sama sekali belum ditindak atau diperiksa mendalam oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, maupun instansi penegak hukum terkait.
Kondisi ini memunculkan dugaan luas di tengah masyarakat: “Apakah ada pihak tertentu yang terlibat sehingga aparat daerah tidak berani bertindak tegas? Atau terdapat dugaan praktik pemberian uang pelicin atau Upeti kepada oknum Pejabat / Petugas, sehingga lokasi tetap aman meski pelanggaran terlihat terang‑terangan?”
Selain persoalan hukum dan administrasi, pendirian bangunan di zona hijau pesisir juga berisiko tinggi: dapat merusak ekosistem pantai, menghilangkan ruang terbuka publik, serta membahayakan keselamatan karena kawasan ini termasuk wilayah rawan bencana alam.
Mewakili harapan warga sekitar, salah satu warga menyampaikan: “Kami berharap pemerintah daerah, Komando TNI pengelola aset, serta lembaga pengawasan segera membuka data secara transparan, turun langsung melakukan pemeriksaan tanpa pandang bulu. Segala pelanggaran dan penyimpangan harus ditindak tegas — termasuk jika terbukti ada keterlibatan oknum atau perlindungan jabatan yang membuat aturan tak berarti.”
Selain ke sembilan lokasi diatas masih ada juga karaoke di wilayah Karangbawang dan Widara Payung yang di duga kuat tidak mengantongin Izin resmi.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola kawasan maupun instansi terkait. (Nover)

