Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Anak Usia 7 Tahun

KAMPAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar ungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Bangkinang Kota, Senin (27/7/2026).

Pelaku berinisial AL (61), seorang pensiunan PNS ditangkap saat berada di Pertamini Digital karena mencabuli R (7) sebanyak dua kali pada Minggu, 24 Mei 2026 lalu pada pukul 11.30 WIB.

“Pelaku melakukan pencabulan pada korban dengan cara meraba-raba tubuh korban dan juga mencium,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Kejadian ini pun diketahui oleh orang tua korban dan langsung melaporkan kejadian ke Polres Kampar pada Jum’at 29 Mei 2026 lalu.

“Setelah mendapatkan laporan orang tua korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi barang bukti,” ujarnya.

Dilanjutkan Kasat Reskrim, dari pemeriksaan saksi-saksi diketahui pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukan tangannya ke bagian dada korban sambil dielus elus dan berkata โ€œUdah Besar Ini A” korban menjawab โ€œBelumโ€.

Lalu korban langsung dipeluk oleh pelaku dan memasukkan tangannya kedalam pakaian dalam korban serta mengelus perut korban. Namun, karena geli korban berkata kepada pelaku “Jangan pak, geli geli”. Pelaku kemudian menjawab dengan berkata “Gapapa gapapa”.

Setelah melakukan hal tersebut, pelaku memegang bagian dagu secara paksa dan menarik wajah korban serta mencium korban di bagian pipi, bibir, dagu dan dahi. Pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak dua kali.

Selanjutnya tim mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di tempat usaha Pertamini Digital yang berada di daerah Bangkinang Kota.

“Pelaku saat itu kita temukan di tempat usaha miliknya dan tim melakukan penangkapan. Tim kemudian membawa pelaku ke Polres Kampar untuk di lakukan proses lebih lanjut,” terang AKP I Gede.

Saat ini pelaku sudah di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku di jerat Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang hukum pidana.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *