PEKANBARU βΒ Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, 3 orang tersangka diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 12,46 gram.
Pengungkapan terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah Jalan Adi Sucipto, Gang Adi Sucipto 1, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
Penangkapan kedua dilakukan sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Melur, Gang Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial RZM (23), RDN (26) dan RZP (31) dan ditetapkan sebagai pengedar.
Dari RZM, tim menyita 15 plastik klip bening yang diduga berisi sabu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru BM 6205 AD, dan 1 unit HP Vivo warna biru.
Dan dari RDN, disita 16 plastik klip bening diduga berisi sabu, 1 HP Oppo warna coklat, 1 HP Vivo warna hitam, uang tunai Rp855.000, dan puluhan plastik klip kosong.
Serta dari RZP, disita 1 plastik klip bening diduga berisi sabu dan 1 HP Vivo warna abu-abu.
Hasil tes urine terhadap ketiganya dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana, S.E., S.H., M.H bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di Jalan Adi Sucipto.
βTim kemudian melakukan undercover buy dan mengamankan RZM,β ungkap AKP Noki.
Saat digeledah disaksikan Ketua RT, ditemukan 15 paket sabu dengan berat kotor 5,45 gram di saku celananya.
βBerdasarkan keterangan RZM, tim melakukan pengembangan ke Jalan Melur,β terang AKP Noki.
Di TKP ini diamankan RDN, RZP, dan 3 orang lainnya. Dari penggeledahan ditemukan 16 paket sabu seberat 4,77 gram di samping kasur milik RDN dan 1 paket seberat 2,24 gram di karpet milik RZP.
βDari hasil introgasi, RDN mengaku mendapatkan sabu dari RZP, sementara RZP mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial GTAA yang saat ini masih dalam lidik,β jelas AKP Noki.
Sementara RZM mengaku mendapat barang dari RD yang juga masih dalam lidik.
βKetiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 609 KUHP,β tegas AKP Noki.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
(red)

