KAMPAR – Polsek Tapung Hilir berhasil amankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di perkebunan sawit milik warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Minggu (2/8/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Pelaku berinisial ID (38) warga Desa Kota Bangun ini diketahui merupakan pengedar sekaligus pemakai narkoba.
“Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.
Dari pelaku berhasil diamankan satu pekat sabu-sabu dengan berat bruto 2.28 gram dan barang bukti lainnya.
“Pelaku sudah sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana,” ujar Kapolsek.
Kejadian ini berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berkumpul di perkebunan sawit memakai dan menjual narkotika jenis sabu di Desa Kota Bangun.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan,” jelas AKP Khairil.
Setelah diketahui keberadaan pelaku, Kanit Reskrim Tapung Hilir, Ipda Hazli Murham dan tim langsung bergerak ke TKP.
“Tidak lama tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada diperkebunan sawit,” terang Kapolsek.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat serta ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.
“Saat di interogasi pelaku mengakui barang haram itu di dapat dari ID yang bertempat tinggal di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Lalu pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Khairil.
(red)

