Ungkap Peredaran Sabu 40 Gram, Polsek Pujud Tangkap 3 Tersangka di TKP Berbeda

ROHIL – Polsek Pujud dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fahrudi Ahmadi Rambe, S.Pd berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Senin (9/8/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, tim menangkap tiga pria berinisial MRAF alias R (25), SAR alias R (28) dan DFH alias D (39). Dari ketiganya, tim mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 40 gram.

Kapolsek Pujud, AKP Budi Winarko, S.T., M.H. mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Suka Jadi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek, Senin (10/08).

Sekitar pukul 02.30 WIB, tim mengamankan DFH di sebuah rumah kontrakan, Dusun I Sukajadi. Dari penggeledahan, tim menemukan satu paket kecil diduga sabu, kaca pirex, pipet dan satu unit telepon seluler.

Berdasarkan keterangan DFH, sabu tersebut diperoleh dari MRAF alias R. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah R.

Di lokasi, tim mengamankan MRAF bersama SAR. Dari penggeledahan, tim menemukan satu paket besar, tiga paket sedang dan satu paket kecil diduga sabu.

Tim juga menyita timbangan digital, plastik kosong, gunting, bong, kaca pirex, pipet, mancis serta dua unit telepon seluler.

“Total barang bukti sabu yang kami amankan sekitar 40 gram,” ujar AKP Budi Winarko.

Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif methamphetamine (MET). Ketiganya kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika,” terang Kapolsek.

Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Budi Winarko.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *