DUMAI β Satreskrim Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial RS (25) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 20 tahun. Peristiwa itu terjadi di kawasan Taman Wisata Alam Bukit Gelanggang, Jalan Abdul Rab Khan, Kecamatan Dumai Selatan, Senin (17/8/2026) malam.
Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata menyampaikan, kasus ini bermula saat RS menjemput korban dari rumahnya dengan izin orang tua.
Pelaku mengajak korban dengan alasan makan di Bukit Gelanggang. Namun di tengah jalan, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta, pelaku justru membelokkan kendaraannya menuju Jalan Abdul Rab Khan dan masuk ke kawasan TWA.
“Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan dan ancaman. Korban kemudian dibawa ke sebuah pos Polisi Kehutanan di dalam kawasan TWA. Di sanalah dugaan tindak pidana terjadi,” ujar Kasatreskrim, Rabu (19/8/2026).
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Dumai pada Selasa, 18 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/130/VIII/2026/SPKT, Unit IV Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pendalaman keterangan korban, RS akhirnya diamankan pada hari yang sama. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa hasil visum korban dan sepasang pakaian yang digunakan saat kejadian,” terang AKP I Putu Adi Juniwinata.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polres Dumai menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan penuh kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(red)

