ROHIL β Unit Reskrim Polsek Kubu dan Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil menangkap AP (16), pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Senin (17/8/2026).
Pelaku yang merupakan warga Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Rohil itu diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang.
Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya di Rohil pada Jumat (14/8/2026) malam.
“Pelaku diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Eni Wahyunita Sitepu (42) di kediamannya, Jalan Lintas PU, Dusun Damai Pesisir, Teluk Piyai Pesisir,” ujar Kapolres, Rabu (19/8/2026).
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang berprofesi sebagai bidan tiba-tiba berteriak kesakitan. Warga yang mendengar langsung mendatangi rumah korban dan menemukan korban bersimbah darah di depan pintu. Sementara pelaku terlihat melarikan diri ke belakang rumah.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat. Berdasarkan visum, korban mengalami luka robek 17 cm di kepala bagian tengah, luka robek di telinga kiri dan luka terbuka di jari tangan kiri. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Teluk Merbau untuk perawatan. Keluarga korban akhirnya mel;aporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Menindaklanjuti itu, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim AKP Kris Tofel membackup Polsek Kubu untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas pelaku dan mendapat informasi bahwa AP kabur ke Pasaman Barat.
Tim gabungan pun bergerak ke Sumbar dan berkoordinasi dengan Polsek Lembah Melintang. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 bilah parang, 1 senter, 1 pasang sandal, 2 potong besi, 1 kaus merah, 1 celana jeans, 1 ikat pinggang dan 1 batang kayu.Saat ini AP telah dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 479 jo Pasal 17 dan/atau Pasal 468 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami pastikan pelaku diproses sesuai hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
(red)

