DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Bukit Kapur. Seorang pria berinisial WM (36) diamankan beserta barang bukti narkoba dalam jumlah besar pada Jumat, 22 Agustus 2026.
Pengungkapan berawal saat personil Polsek Bukit Kapur bersama Tim PT Arara Abadi melaksanakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur. Saat melakukan pemeriksaan di sebuah pondok, petugas menemukan sejumlah narkotika.
Dari penggeledahan awal diamankan 48 paket diduga sabu, 117½ butir pil ekstasi berbagai warna dan logo, 2 bungkus serbuk ekstasi serta 132 butir Happy Five.
Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Patroli Raga kemudian mengamankan WM di sekitar lokasi. Hasil penggeledahan lanjutan, ditemukan 2 paket besar ganja kering yang disembunyikan di plafon pondok.
Berdasarkan pemeriksaan, WM mengaku menerima seluruh narkotika tersebut dari seseorang berinisial I di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. WM bertugas menyimpan atas perintah I untuk diedarkan di Kota Dumai.
Barang bukti yang diamankan sabu 1.799,15 gram, ganja kering 3.584,71 gram, pil ekstasi 43,48 gram, serbuk ekstasi 17,44 gram dan happy five 26,4 gram. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 20.049 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, WM dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dumai. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti memburu jaringan narkoba di Dumai. Mohon dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi,”* ujar Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo.
(red)

