Kabupaten Tangerang – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, melantik empat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan menjalankan tugasnya di wilayah kerja Kabupaten Tangerang. Pelantikan dilaksanakan di Aula PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Rabu (02/09/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan pembinaan PPAT dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Empat PPAT yang dilantik terdiri atas Paramita Widya, S.H., M.Kn.; Sri Sudarsih, S.H., M.Kn.; Nanda Firmansyah, S.H., M.Kn.; dan Gergorius Satria Matriatmoko, S.H., M.Kn.
Dalam arahannya, Kakantah Kabupaten Tangerang menyampaikan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai PPAT.
“Saya berharap PPAT yang telah dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum dalam setiap pelayanan kepada masyarakat,” ujar Didik Purnomo.
Didik menambahkan, PPAT memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan melalui pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, setiap pelaksanaan tugas diharapkan dilakukan secara cermat, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Pelantikan empat PPAT tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan PPAT dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dengan pelantikan tersebut, para PPAT diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum.
(Red)
