PEKANBARU βΒ Polda Riau resmi meningkatkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Nenek Jasmiati ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah gelar perkara pada Kamis 3 September 2026 terkait transaksi jual beli rumah senilai sekitar Rp1 miliar.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam laporan Nenek Jasmiati.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena nilai kerugiannya mencapai sekitar Rp1 miliar.
TAPAK Riau Desak Segera Tetapkan Tersangka
Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H mengapresiasi langkah Polda Riau yang menaikkan status perkara.
βKami mengapresiasi langkah Polda Riau yang hari ini meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Ini perkembangan penting dalam upaya mencari keadilan bagi Nenek Jasmiati,β kata Mirwansyah.
Ia mendesak penyidik segera menetapkan tersangka jika alat bukti sudah cukup. Jika sudah ditetapkan, TAPAK Riau meminta dilakukan penangkapan dan penahanan sesuai KUHAP.
βIni bukan intervensi. Ini pengawalan agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan memberi kepastian hukum kepada korban,β ujarnya.
Pemko Diminta Lanjutkan Pemeriksaan ASN
Selain proses pidana, TAPAK juga meminta pemeriksaan disiplin terhadap oknum ASN Pemko Pekanbaru yang diduga terkait berjalan paralel. Oknum tersebut sebelumnya sudah dibebastugaskan sementara.
βPemerintah tidak boleh berhenti pada pembebastugasan. Proses pemeriksaan disiplin harus jalan. Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat dan bisa diberhentikan, rekomendasinya harus segera dikeluarkan,β kata Mirwansyah.
Menurutnya, kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap aparatur negara. Ini bukan semata persoalan Nenek Jasmiati dan jangan sampai ada korban lain.
βProses pidana dan pemeriksaan kepegawaian harus berjalan paralel sesuai koridor hukum,β tegasnya.
TAPAK Komitmen Kawal Sampai Tuntas
TAPAK Riau menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga ada kepastian hukum.
βKami ingin perkara ini dibuka secara terang-benderang. Siapa yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, sementara hak-hak Nenek Jasmiati harus mendapatkan perlindungan,β pungkasnya.
Narasumber: Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H.
