SIAK – Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor lintas daerah. Tiga orang laki-laki diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
“Benar, Polsek Tualang berhasil mengamankan 3 orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian maupun pertolongan jahat terhadap kendaraan hasil curian,” kata Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, Senin (8/9/2026).
Ditangkap di Pekanbaru
Penangkapan bermula dari penyelidikan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Kristian Sirait. Polisi mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Jl. Sekuntum Raya, Komplek Sekuntum Business Center, Kota Pekanbaru.
Pada Selasa (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan AP (34) di sebuah penginapan di lokasi tersebut. Dari hasil interogasi, AP mengaku satu unit Honda Genio warna hitam BM 3272 SAN dititipkan kepada A.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 06.00 WIB, A dan DF (19) diamankan di sebuah rumah di kawasan Tuahmadani, Kota Pekanbaru. Di lokasi itu ditemukan satu unit Honda Genio BM 3272 SAN yang diduga hasil curian.
Selain motor, polisi turut menyita STNK, kunci kontak, beberapa unit telepon seluler, kunci T, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk beraksi.
Residivis, Sudah 21 Kali Beraksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP merupakan residivis kasus curat tahun 2020 di Pekanbaru. Ia diduga melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 6 kali di wilayah Tualang dan sedikitnya 15 kali di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru sepanjang 2026.
“Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya,” ujar Kompol Teguh.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial GA (20) yang merupakan teman AP saat beraksi sudah lebih dulu ditangkap. GA saat ini ditahan dalam perkara lain di Polsek Payung Sekaki, Polresta Pekanbaru.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, AP dan A dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara DF dipersangkakan Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pertolongan jahat.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tualang. Penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Polsek Tualang juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP dan pelaku lain serta mencari keberadaan motor hasil pencurian lainnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
(red)
